Pengadilantata usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Dari sudut sejarah ide dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan mengkontrol secara yuridis judicial control tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi mal administrasi ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum abuse of power. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus yakni, Undang-Undang Tahun 1986 Tentang PTUN yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dirasa sudah memenuhi syarat untuk menjadikan lembaga PTUN yang professional guna menjalankan fungsinya melalui kontrol yudisialnya. Namun, perlu disadari bahwa das sollen seringkali bertentangan dengan das sein, salah satu contohnya terkait dengan eksekusi putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dikatakan belum profesional dan belum berhasil menjalankan fungsinya. Sebelum diundangkannya UU No. 9 Tahun 2004 putusan PTUN sering tidak dipatuhi pejabat karena tidak adanya lembaga eksekutornya dan juga tidak ada sanksi hukumnya serta dukungan yang lemah dari prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang menyebabkan inkonsistensi sistem PTUN dengan sistem peradilan lainnya, terutama dengan peradilan umum karena terbentur dengan asas dat de rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten hakim tidak boleh duduk di kursi pemerintah atau mencampuri urusan pemerintah dan asas rechtmatigheid van bestuur yakni atasan tidak berhak membuat keputusan yang menjadi kewenangan bawahannya atau asas kebebasan Pejabat tak bisa dirampas. Setelah diundangkannya UU Tahun 2004 tersebut diharapkan dapat memperkuat eksistensi PTUN. Namun, dalam UU No. 9 Tahun 2004 itu pun ternyata masih saja memunculkan pesimisme dan apatisme publik karena tidak mengatur secara rinci tahapan upaya eksekusi secara paksa yang bisa dilakukan atas keputusan PTUN serta tidak adanya kejelasan prosedur dalam UU No. 9 Tahun 2004 Pasal 116 ayat 4 yakni jika pejabat tidak bersedia melaksanakan putusan maka dapat dikenakan sanksi upaya paksa membayar sejumlah uang paksa dan/atau sanksi Putusan PTUN juga seringkali tertunda karena adanya upaya banding, kasasi, atau peninjauan kembali PK sehingga memaksa majelis hakim menunda eksekusi, kalau eksekusi tidak dapat dilaksanakan, maka PTUN berwenang untuk melaporkan kepada atasan yang bersangkutan yang puncaknya dilaporkan kepada Presiden. Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia Pada masa Hindia Belanda, tidak dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara atau dikenal dengan sistem administratief beroep. Hal ini terurai dalam Pasal 134 ayat 1 yang berisi Perselisihan perdata diputus oleh hakim biasa menurut Undang-Undang; Pemeriksaan serta penyelesaian perkara administrasi menjadi wewenang lembaga administrasi itu sendiri. Kemudian, setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi, yaitu Diserahkan kepada Pengadilan Perdata; Diserahkan kepada Badan yang dibentuk secara istimewa; Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus. Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimana disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara, setelah ditempuh upaya Pembentukan Peradilan Tata Usaha NegaraPhilipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum dimana rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan inspraak atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang defenitif, artinya perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintah yang didasarkan kepada kebebasan bertindak, karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, tujuan pembentukan peradilan administrasi Negara Peradilan Tata Usaha Negara adalah Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak- hak individu. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan pada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan beschiking dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu melalui banding administrasi atau upaya administrasi dan melalaui peradilan. Menurut Sjahran Basah perlindungan hukum yang diberikan merupakan qonditio sine qua non dalam menegakan hukum. Penegakan hukum merupakan qonditio sine qua non pula untuk merealisasikan fungsi hukum itu hukum yang dimaksud adalah Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai dengan tujuan kehidupan bernegara; Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa; Stabilitatif, sebagai pemelihara dan menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat; Perfektif, sebagai penyempurna baik terhadap sikap tindak administrasi negara maupun sikap tindak warga apabila terjadi pertentangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat; Korektif, sebagai pengoreksi atas sikap tindak baik administrasi negara maupun warga apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan. Referensi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

21.1 Dasar Hukum Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Pasal 24 UUD NRI 1945, ditentukan bahwa peradilan di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang dibentuk dengan undang-undang. Dalam pasal tersebut juga mengamanatkan bahwa kekuasaan kehakiman tidak hanya dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung tetapi

Jakarta - Peradilan tata usaha negara adalah lingkungan peradilan yang dibentuk dengan tujuan menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum. Apa yang dimaksud peradilan tata usaha negara?Secara umum, Peradilan Tata Usaha Negara atau PERATUN merupakan lingkungan peradilan dibentuk dengan tanda disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember tata usaha negara menjadi lembaga hukum di bawah Mahkamah Agung MA yang membantu menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara TUN.Dilansir situs resmi PTUN, berikut ini tujuan dibentuknya peradilan tata usaha Untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum2. Menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga Peradilan Tata Usaha NegaraDalam laman resmi PTUN juga dijelaskan tugas peradilan tata usaha negara sebagai Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara TUN- Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang- Peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa aparatur dan lembaga peradilan- Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara- Membina calon hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara PTUN agar menjadi hakim yang profesionalFungsi Peradilan Tata Usaha NegaraAdapun fungsi peradilan tata usaha adalah sebagai Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baikmenyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang pengertian peradilan tata usaha negara dan tujuannya secara lengkap. Simak Video "DPR Absen, Sidang Gugatan MAKI soal Hasil Seleksi Anggota BPK Ditunda" [GambasVideo 20detik] pay/pay
Badanperadilan di bawah MA tersebut, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia. Pengadilan ekonomi dibentuk berdasarkan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 untuk mengadili perkara tindak pidana di bidang ekonomi. Pengadilan Tata Usaha Negara biasa disingkat PTUN merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara TUN memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.[1] Melalui Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang kompetensi absolut dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara.[2] Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia. PertimbanganUU 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama: bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang tertib, bersih, makmur
Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pekanbaru dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, dan mulai beroperasi sejak tanggal 29 Oktober 1998. Terbentuknya PTUN Pekanbaru tidak dapat dilepaskan dari proses pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN di Indonesia, yang berawal dari lahirnya Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bahwa meskipun Undang-Undang Peratun tersebut telah diundangkan pada tanggal 29 Desember 1986, namun peradilannya baru dibentuk dan beroperasi setelah lima tahun kemudian. Hal mana disebutkan di dalam Bab VII Ketentuan Penutup, Pasal 145 beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut “Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini merupakan lingkungan peradilan yang baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang oleh Pemerintah mengenai prasarana dan sarana baik materiil maupun personil. Oleh karena itu pembentukan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat dilakukan sekaligus tetapi secara bertahap. Setelah Undang-undang ini diundangkan, dipandang perlu Pemerintah mengadakan persiapan seperlunya. Untuk mengakomodasikan hal tersebut maka penerapan Undang-Undang ini secara bertahap dalam waktu selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Sesuai dengan amanat UU Tahun 1986 tersebut, maka pada tahun 1991 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan UU Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 1991. Terbitnya PP Tahun 1991 tersebut sekaligus merupakan awal beroperasinya PERATUN di Indonesia, sehingga untuk menandai tonggak sejarah tersebut maka tanggal 14 Januari dijadikan sebagai HUT Peratun yang diperingati setiap tahun oleh segenap jajaran PERATUN di seluruh Indonesia. Pada awal beroperasinya PERATUN, waktu itu baru terbentuk 5 lima Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN di Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Keppres Tahun 1990 yakni PTUN Jakarta, PTUN Medan, PTUN Palembang, PTUN Surabaya dan PTUN Ujung Pandang. Sedangkan untuk tingkat banding baru terbentuk 3 tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT-TUN berdasarkan UU Tahun 1990, yaitu PT-TUN Jakarta, PT-TUN Medan dan PT-TUN Ujung Pandang. Dalam perkembangannya hingga saat ini tahun 2020, telah terbentuk dan beroperasi sebanyak 4 empat PT-TUN dan 34 tiga puluh empat PTUN di seluruh Indonesia.
WajibWajak yang menganggap bahwa apa yang diberitahukan selama ini ternyata from PAJAK 3335 at Universitas Terbuka
Peradilan Tata Usaha Negara adalah Sebuah Instansi atau Badan yang netral terhadap suatu peristiwa hukum yang konkrit untuk kemudian melakukan proses pemeriksaan dan memasukkan peristiwa konkrit tersebut ke dalam suatu norma hukum yang abstrak dan menuangkannya ke dalam suatu putusan. Untuk dapat disebut sebagai suatu peradilan khusus,maka Peradilan tata usaha negara harus memenuhi adanya beberapa syarat diantaranya Adanya suatu Instansi atau Badan yang netral dan dibentuk berdasarkan Undang-undang sehingga memiliki kewenangan untuk memberikan suatu peristiwa hukum konkrit yang memerlukan adanya suatu kepastian suatu aturan hukum yang abstrak dan mengikat secara sekurang-kurangnya dua pihak yang hukum formal. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PTUN Dasar Hukum pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara PTUN yaitu Undang-undang Dasar 1945 Pasal 24 yang menyatakan Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah MPR jo TAP MPR No II/MPR/1983 yang menyatakan perlu segera dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara PTUN.Undang-Undang No 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,Pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan di lingkungan peradilan Umum,Militer,Agama dan Tata Usaha No 14 Tahun 1995 Tentang Mahkamah No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. TUJUAN DIBENTUKNYA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Adapun beberapa tujuan dibentuknya peradilan tata usaha negara diantaranya Memelihara dan meningkatkan rasa keadilan di dalam masyarakat sebagai bagian dari pelayanan pemerintah terhadap warga keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum dengan serta memelihara Administratur negara/Pejabat negara yang tepat menurut hukum,Undang-undang serta tepat secara fungsionil sehingga dapat berfungsi secara efisien dan melengkapi pengawasan khususnya dalam bidang Yudikatif terhadap para administrator negara. FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA Adapun Fungsi dari Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Merupakan sarana kontrol yudikatif terhadap para pejabat negara dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sehingga tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku,yang pada akhirnya akan dapat mewujudkan aparatur negara yang bersih dan perlindungan kepada warga masyarakat dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pejabat tata usaha sengketa tata usaha negara yang terjadi di dalam untuk merealisasikan hal tersebut Peradilan tata usaha negara memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara,dan adapun kemudahan-kemudahan tersebut diantaranya Bagi yang tidak bisa membaca dan menulis,maka Panitera akan membantu merumuskan gugatan yang mereka yang kurang mampu akan diberikan suatu keringanan biaya perkara, dan bahkan dapat diberikan secara kepentingan Penggugat dirasakan sangat mendesak atas permohonan penggugat,Ketua Pengadilan dapat menentukan pemeriksaan perkara dengan acara dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara terdekat dengan tempat tinggalnya,untuk selanjutnya dilanjutkan ke Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa dimaksud. TATAUSAHA NEGARA - PERADILAN 1986 UU NO. 5, LN 1986 / NO. 77, TLN. NO. 3344, LL SETKAB : 36 HLM 36 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA - Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman
Konsekuensi dari ditetapkannya negara Indonesia sebagai negara hukum adalah bahwa segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berjalan sebagaimana mestinya, maka dibutuhkan sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Sistem hukum di Indonesia dibuat agar hukum berlaku secara efektif, mengurangi pelanggaran-pelanggaran, serta untuk menegakkan keadilan. Seperti apa makna dan karakteristik hukum yang ditegakkan di Indonesia? Berikut adalah pemaparannya. Makna dan Karakteristik Hukum Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum ibarat pagar di kebun binatang. Berkat pagar, orang berani berkunjung ke sana untuk menghampiri binatang buas sekalipun. Para pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi mereka dengan binatang buas. Intinya, hukum dapat diibaratkan sebagai pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Tanpa adanya hukum di negara, maka kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun apa sebetulnya pengertian atau definisi dari hukum itu sendiri? Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum. Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing mengenai hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 78 bahwa “definisi hukum itu sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan”. Meskipun sulit untuk merumuskan hukum, namun kita dapat memastikan beberapa hal yang pasti dimiliki oleh hukum. Hal itu meliputi unsur dan karakteristik hukum. Unsur Hukum Di dalam hukum, setidaknya kita dapat memastikan bahwa terdapat beberapa unsur pembentuk yang menjadikan sesuatu sebagai hukum. Unsur-unsur hukum tersebut antara lain adalah sebagai berikut. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Peraturan itu bersifat memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Karakteristik Hukum Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Tugas Hukum Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat. Pengertian Hukum Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sesuatu dapat disebut hukum apabila mengandung unsur-unsur peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas, dengan karakteristik adanya perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Dapat disimpulkan pula bahwa hukum adalah suatu peraturan dan larangan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib dan ditujukkan untuk menjaga ketertiban, kebahagiaan, kedamaian, dan nilai-nilai positif lainnya dalam kehidupan dengan cara menegakkan keadilan seadil mungkin. Penggolongan Hukum Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dan aspek kehidupan manusia sangatlah luas. Hal itu menyebabkan cakupan hukum pun amatlah luas. Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau klasifikasi yang dapat berdasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, wujud, dan isinya. Berikut adalah pemaparan dan penjelasan klasifikasi hukum berdasarkan keputusan ilmu hukum. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya adalah sebagai berikut. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara traktat. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya Hukum berdasarkan tempat berlakunya dapat digolongkan menjadi sebagai berikut ini. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional traktat. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain. Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya Hukum berdasarkan bentuknya terdiri dari sebagai berikut. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam, yakni a Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan, contohnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang; b Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan, dengan contoh undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya adalah sebagai berikut. Ius Constitutum hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ius Constituendum hukum negatif, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang RUU. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dapat diklasifikasikan menjadi sebagai berikut. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dsb. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana KUHAP, Hukum Acara Perdata, dsb. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya Berdasarkan sifatnya, hukum dapat diklasifikasikan menjadi sebagai berikut. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum undang-undang. Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto pewarisan berdasarkan undang-undang, baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat testamen. Hukum Berdasarkan Wujudnya Penggolongan hukum menurut wujudnya adalah sebagai berikut. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak. Hukum Berdasarkan Isinya Pembagian hukum berdasarkan isinya adalah sebagai berikut. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu warga negara, menyangkut kepentingan umum publik. Hukum publik terbagi atas a Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi; b Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya; c Hukum Tata Usaha Negara administratif, yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara; d Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dsb. Hukum privat sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas a Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum, contonya hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan; b Hukum Perniagaan dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan, dengab contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dsb. Tujuan Hukum Berbagai ahli di bidang ilmu hukum mengemukakan pandangan yang berbeda mengenai tujuan hukum. Dalam sejarah perkembangan ilmu hukum dikenal tiga jenis aliran konvensional tentang tujuan hukum, yaitu sebagai berikut. Aliran Etis, yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah mencapai keadilan. Aliran utilitis, yang menganggap bahwa asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga. Aliran yuridis formal, yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk kepastian hukum. Selanjutnya menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto Tujuan hukum adalah kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi yang berarti, sehingga setidaknya hukum akan bertujuan mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakat; menciptakan keadilan dan ketertiban; menciptakan pergaulan hidup antar anggota masyarakat; memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat. Tata Hukum Indonesia Sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tata hukum sendiri. Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tujuan tata hukum adalah untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut. Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan. Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia. Oleh karena itu, tata hukum Indonesia baru ada ketika negara Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal tersebut dapat dilihat dalam pernyataan berikut. Proklamasi Kemerdekaan “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dua hal di atas mengandung arti sebagai berikut. Menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia. Di dalam UndangUndang Dasar itulah tercantum tata hukum Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya memuat ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan lebih lanjut dalam undang-undang organik. Oleh karena itu, sampai sekarang masih terdapat ketentuan hukum yang merupakan produk hukum kolonial, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sistem Peradilan di Indonesia Sistem petilan di Indonesia disokong oleh beberapa lembaga peradilan. Lembaga peradilan ini akan melaksanakan berbagai ketentuan hukum yang telah ditentukan. Berikut adalah berbagai pemaparan yang membahas sistem peradilan di Indonesia. Makna Lembaga Peradilan Lembaga peradilan adalah wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga peradilan akan melibatkan salah satu konsep kekuasaan negara. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, badan peradilan militer, peradilan tata usaha negara, serta sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Proses Peradilan Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Peradilan adalah pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sementara itu, pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum. Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Selain itu, pengadilan juga wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk. Sementara itu, lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara. Dasar Hukum Lembaga Peradilan Menurut Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 91 yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat 2 dan 3 sebagai berikut 1 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; 2 Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Klasifikasi Lembaga Peradilan Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan menjadi mahkamah agung dan mahkamah konstitusi, dengan rincian lembaga peradilan di bawah mahkamah agung yang meliputi Peradilan Umum, yang terdiri atas a Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota; b Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Peradilan Agama yang terdiri atas a Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota; b Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Peradilan Militer, terdiri atas a Pengadilan Militer; b Pengadilan Militer Tinggi; c Pengadilan Militer Utama; d Pengadilan Militer Pertempuran. Peradilan Tata Usaha Negara, yang terdiri atas a Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota; b Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Kompetensi Lembaga Peradilan Badan-badan peradilan di atas mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi sebuah lembaga peradilan adalah sebagai berikut. Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya, penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer. Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya, pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya. Perangkat Lembaga Peradilan Terdapat banyak sarana untuk mencari keadilan di Indonesia. Oleh karena itu, terdapat beberapa perangkat lembaga peradilan yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan pencarian keadilan. Berikut adalah pemaparan mengenai perangkat lembaga peradilan. Peradilan Umum Menurut Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Berikut adalah pemaparannya. Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas pimpinan yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua, hakim yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman, panitera yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera muda pengganti, sekretaris, dan juru sita yang dibantu oleh juru sita pengganti. Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri atas seorang ketua ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan Tinggi dibentuk dengan undang-undang. Peradilan Agama Peradilan agama diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama serta Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan kehakiman pada peradilan agama berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden kepres. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim dalam pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Ketua dan wakil ketua pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan agama diangkat sumpahnya oleh ketua pengadilan agama. Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota pengadilan tinggi agama adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi agama. Peradilan Militer Peradilan militer diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997. Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer pertempuran. Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tata usaha negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota pengadilan ini adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi merupakan perwujudan dari pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 tiga orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 tujuh anggota hakim konstitusi. Untuk kelancaran tugas Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi. Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Tingkatan Lembaga Peradilan Terdapat banyak lembaga-lembaga hukum di Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut tentunya tidak semuanya berkedudukan sejajar, akan tetapi ditempatkan secara hierarki bertingkat-tingkat sesuai dengan peran dan fungsinya. Adapun tingkatan lembaga peradilan adalah sebagai berikut. Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota. Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang dua hal berikut. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan. Pengadilan Tingkat Kedua Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu provinsi. Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut. Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan wajar. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya. Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Adapun wewenang pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim. Kasasi oleh Mahkamah Agung Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan. Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang. Hal tersebut dapat terjadi karena alasan berikut. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan. Melampaui batas wewenang. Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Peran Lembaga Peradilan Berikut adalah peran dari masing-masing lembaga peradilan di Indonesia. Lingkungan Peradilan Umum Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan. Dalam pasal 20 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi. Lingkungan Peradilan Agama Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lingkungan Peradilan Militer Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut. Anggota TNI. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam angka 1, 2, dan 3, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 empat kewenangan dan 1 satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk perkara-perkara berikut. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkan timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui berbagai sikap dan perilaku yang sesuai dengan hukum. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum. Ciri-Ciri Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti disenangi oleh masyarakat pada umumnya; tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; tidak menyinggung perasaan orang lain; menciptakan keselarasan; mencerminkan sikap sadar hukum; dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kita juga harus mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, agar kalian kita dapat menghindarinya. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Macam-Macam Sanksi Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. No. Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi 1. Agama Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanutusan-Nya Rasul/Nabi yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran beribadah tidak berjudi suka beramal Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia pahala atau dosa 2. Kesusilaan Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan berlaku jujur menghargai orang lain Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya 3. Kesopanan Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat menghormati orang yang lebih tua tidak berkata kasar menerima dengan tangan kanan Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan 4. Hukum Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berisi perintah dan larangan harus tertib harus sesuai prosedur dilarang mencuri Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Usahausaha untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan hukum Islam, sudah dimulai sejak VOC mulai menginjakkan kaki di bumi Nusantara ini. Usaha tersebut dengan cara mengurangi kewenangan peradilan agama sedikit demi sedikit. Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda menempatkan peradilan agama di bawah pengawasan landraad (pengadilan
TUGASPOKOK (BIDANG YUSTISIAL) & FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) : Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Dengan Berpedoman Pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Persyaratan Pengajuan Permohonan Berdasarkan Pasal 21 Dan Pasal
Uttlv1.
  • 20rkp9ln7i.pages.dev/493
  • 20rkp9ln7i.pages.dev/355
  • 20rkp9ln7i.pages.dev/320
  • 20rkp9ln7i.pages.dev/156
  • 20rkp9ln7i.pages.dev/153
  • 20rkp9ln7i.pages.dev/244
  • 20rkp9ln7i.pages.dev/288
  • 20rkp9ln7i.pages.dev/1
  • pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan